Beranda
Politik
Anggota KPPS Pemilu 2024: Syarat, Tata Cara Pendaftaran, dan Besaran Gaji
Februari 06, 2024

Anggota KPPS Pemilu 2024: Syarat, Tata Cara Pendaftaran, dan Besaran Gaji

Anggota KPPS Pemilu 2024: Syarat, Tata Cara Pendaftaran, dan Besaran Gaji
Anggota KPPS Pemilu 2024: Syarat, Tata Cara Pendaftaran, dan Besaran Gaji

Rakyat Resah. Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia. Dalam pelaksanaan Pemilu, terdapat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan transparansi Pemilu. Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 telah dibuka, dan berikut ini adalah informasi mengenai syarat, tata cara pendaftaran, dan besaran gaji yang perlu diketahui.

Syarat Menjadi Anggota KPPS Pemilu 2024:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
  • Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Memiliki integritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan keadilan.
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau setidaknya tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.
  • Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Tata Cara Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024:

  • Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, daftar riwayat hidup, dan pas foto berwarna ukuran 4 x 6.
  • Datangi kantor sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.
  • Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas.
  • Isi formulir pendaftaran secara lengkap.
  • Serahkan formulir pendaftaran yang telah diisi beserta lampiran dokumen kepada petugas.

Besaran Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024:

Gaji atau honor yang diterima oleh anggota KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan periode sebelumnya. Berikut adalah besaran honor petugas KPPS Pemilu 2024:
  • Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1,2 juta
  • Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1,1 juta