Beranda
Kesehatan
Berapa Iuran BPJS Kesehatan?
Januari 24, 2024

Berapa Iuran BPJS Kesehatan?

Berapa Iuran BPJS Kesehatan?
Berapa Iuran BPJS Kesehatan?

Rakyat Resah. Iuran BPJS Kesehatan adalah biaya yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan setiap bulan untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Besaran iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung pada jenis kepesertaan dan kelas perawatan.

Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan

Terdapat dua jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu:
  • Pekerja Penerima Upah (PPU): Pekerja yang menerima upah dari pemberi kerja, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai swasta, dan pekerja rumah tangga.
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja: Pekerja yang tidak menerima upah dari pemberi kerja, termasuk pedagang, petani, nelayan, dan mahasiswa.

Kelas Perawatan BPJS Kesehatan

Terdapat tiga kelas perawatan BPJS Kesehatan, yaitu:
  • Kelas I: Kelas perawatan dengan fasilitas kesehatan yang paling lengkap dan biaya pengobatan yang paling mahal.
  • Kelas II: Kelas perawatan dengan fasilitas kesehatan yang cukup lengkap dan biaya pengobatan yang lebih terjangkau.
  • Kelas III: Kelas perawatan dengan fasilitas kesehatan yang terbatas dan biaya pengobatan yang paling murah.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Berikut ini adalah besaran iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2023:

Pekerja Penerima Upah (PPU):

  • Kelas I: Rp150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp42.000 per bulan

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja:

  • Kelas I: Rp250.000 per bulan
  • Kelas II: Rp150.000 per bulan
  • Kelas III: Rp42.000 per bulan

Cara Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan dapat dibayarkan melalui berbagai cara, diantaranya:
  • Autodebit: Anda dapat mengatur autodebit dari rekening bank Anda untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara otomatis.
  • Transfer bank: Anda dapat melakukan transfer bank ke rekening BPJS Kesehatan.
  • Minimarket: Anda dapat membayar iuran BPJS Kesehatan di minimarket yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Kantor pos: Anda dapat membayar iuran BPJS Kesehatan di kantor pos.
  • BPJS Kesehatan Care Center: Anda dapat membayar iuran BPJS Kesehatan di BPJS Kesehatan Care Center.

Sanksi Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Jika Anda terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, Anda akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari total iuran yang tertunggak. Denda ini akan dihitung mulai dari tanggal jatuh tempo pembayaran iuran hingga tanggal pembayaran iuran.

Kesimpulan

Besaran iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung pada jenis kepesertaan dan kelas perawatan. Iuran BPJS Kesehatan dapat dibayarkan melalui berbagai cara, dan jika terlambat membayar, Anda akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari total iuran yang tertunggak.