Beranda
Politik
Pengumuman KPPS 2024: Informasi dan Tahapan Seleksi
Februari 04, 2024

Pengumuman KPPS 2024: Informasi dan Tahapan Seleksi

Pengumuman KPPS 2024: Informasi dan Tahapan Seleksi
Pengumuman KPPS 2024: Informasi dan Tahapan Seleksi

Rakyat Resah. Pada tahun 2024, pengumuman mengenai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dilakukan. Berikut ini adalah informasi dan tahapan seleksi KPPS yang perlu diketahui:

Pengumuman Hasil Seleksi KPPS

Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS dilakukan pada tanggal 29 hingga 30 Desember 2023 oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing wilayah. Pengumuman ini dilakukan setelah PPS menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS pada tanggal 23 hingga 28 Desember 2023.

Tahap Seleksi KPPS 2024 Setelah Pengumuman

Setelah pengumuman hasil seleksi, peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi akan mengikuti dua tahapan akhir, yaitu penetapan dan pelantikan anggota KPPS. Penetapan anggota KPPS dilakukan oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota. Pelantikan anggota KPPS akan dilakukan pada tanggal 25 Januari 2024.

Jadwal Seleksi KPPS 2024

Berikut adalah jadwal dan tahapan lengkap seleksi KPPS Pemilu 2024:
  • 11 – 15 Desember 2023: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
  • 11 – 20 Desember 2023: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
  • 11 – 22 Desember 2023: Penelitian administrasi calon anggota KPPS
  • 23 – 25 Desember 2023: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS
  • 23 – 28 Desember 2023: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
  • 29 – 30 Desember 2023: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
  • 24 Januari 2024: Penetapan anggota KPPS
  • 25 Januari 2024: Pelantikan anggota KPPS

Tugas dan Komposisi KPPS

KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh PPS. Anggota KPPS berjumlah 7 orang dan berasal dari masyarakat di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS). Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Tugas KPPS adalah melakukan pemungutan suara di TPS selama 1 bulan.